A.
DASAR HUKUM :
1.
Firman Allah S.W.T.
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah) maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan Kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (surat Al Baqarah ayat 245)
“Hanyalah
orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Alllah adalah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat,
mengeluarkan Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Merekaitulah
orang-orang yang diharapkanuntukmenjadi orang-orang yang mendapatpetunjuk.”(At Taubah :18).
2.
SabdaRasulullah S.A.W :
Barangsiapa yang telahmembangunkansebuah masjid, yang
sengajamencarikeridhaan Allah, nanti Allah buatkan pula untuknyasebuahrumah di
dalamsyurga(H.R.Bukharidan
Muslim).