CATERING RUMAHAN SEMARANG

Dasar hukum Pembangunan Masjid Sinar Bukit Asri Semarang


A.   DASAR  HUKUM :

1.      Firman Allah S.W.T.
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan Kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (surat Al Baqarah ayat 245)

“Hanyalah orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Alllah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Merekaitulah orang-orang yang diharapkanuntukmenjadi orang-orang yang mendapatpetunjuk.”(At Taubah :18).

2.      SabdaRasulullah S.A.W :
Barangsiapa yang telahmembangunkansebuah masjid, yang sengajamencarikeridhaan Allah, nanti Allah buatkan pula untuknyasebuahrumah di dalamsyurga(H.R.Bukharidan Muslim).


3.      MusyawarahPanitia Pembangunan Masjid Sinar Bukit Asri